Sosialisasi Perlindungan Satwa Resort 7 Sopotinjak di Desa Bangkelang dan Desa Ampung Padang

Pada bulan Desember Tahun 2021, Balai Taman Nasional Batang Gadis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Satwa Resort 7 Sopotinjak di dua lokasi yaitu Desa Bangkelang dan Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Camat Batang Natal, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Bangkelang dan Ampung Padang, Plt. Kepala Balai, Kepala SPTN Wilayah III Muarasoma dan para peserta sosialisasi. Peserta sosialisasi berasal dari masyarakat Desa Bangkelang dan Ampung Padang. Selain sebagai narasumber kegiatan ini juga merupakan silaturahmi Plt Kepala Balai Balai Taman Nasional Batang Gadis Bapak Gunawan Alza, S.Hut bersama mitra yang hadir.
Penyampaian materi oleh Bapak Gunawan Alza, S.Hut terkait perlindungan satwa meliputi jenis-jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cara penanganan konflik satwa, lembaga yang bertanggungjawab dalam penanganan konflik satwa serta materi lainnya yang berkaitan dengan perlindungan satwa. Peserta sangat antusias dalam berdiskusi dan mengenali lebih jauh terkait materi yang disampaikan.
Sosialisasi merupakan komitmen Balai Taman Nasional Batang Gadis dalam upaya perlindungan satwa khususnya yang berada di dalam kawasan konservasi yang bertujuan untuk penyadartahuan masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi jenis-jenis satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meminimalisir kasus konflik satwa yang terjadi.