Pemasangan Plang Penertiban Kawasan Hutan di Sekitar Desa Aek Nabara oleh Tim Satgas PKH

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan pemasangan plang penertiban kawasan hutan di sekitar Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, tepatnya di wilayah kerja Resor 8 Muara Bangko, pada Minggu (15/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan serta menegaskan batas-batas kawasan hutan yang sah secara hukum.

Tim pelaksana dipimpin oleh Bapak Herry Kaban dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, didampingi oleh petugas Balai Taman Nasional Batang Gadis dan personel dari Koramil Batang Natal. Pemasangan plang dilakukan pada titik-titik yang telah ditentukan sebelumnya dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa Aek Nabara sebagai perwakilan pemerintah desa setempat.

Proses pemasangan berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kawasan hutan dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.