Taman Nasional Batang Gadis : Sejarah dan Kawasan

 

Taman Nasional Batang Gadis merupakan salah satu Taman Nasional berada di Kabupaten Mandailing  Natal Provinsi Sumatera Utara. Nama Batang Gadis diperoleh dari nama sungai yang melintasi Taman Nasional yang bernama Sungai Gadis, di mana batang merupakan bahasa lokal yang artinya sungai.


Atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilanjutkan dengan upaya sinergi dengan Departemen Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, masyarakat setempat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Sebuah deklarasi masyarakat dimaklumatkan dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2003 menyatakan bahwa dalam satu butirnya yaitu butir ke 2 : “Mendeklarasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal pada khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya bahwa kita di Mandailing Natal telah menetapkan seluas 108.000 (seratus delapan ribu) ha hutan Mandailing Natal menjadi Taman Nasional Batang Gadis” (Basyral, 2005). Deklarasi ini menjadi landasan pembentukan TNBG secara legal formal yang berasal dari usulan masyarakat, dan pada saat itu, merupakan hal yang pertama kali terjadi di Indonesia dalam sejarah pembentukan taman nasional.


Upaya ini akhirnya mewujudkan TN Batang Gadis dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.126/Menhut-II/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara seluas ± 108.000 (Seratus Delapan Ribu) Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan Fungsi Taman Nasional dengan Nama Taman Nasional Batang Gadis.Pada tahun 2012, terjadi pengurangan luas TN Batang Gadis dari ±108.000 ha menjadi ±72.150 ha sebagai konsekuensi hukum vonis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 29P/HUM/2OO4  tanggal 17 September  2008. Dalam vonis tersebut, Mahkamah  Agung mengabulkan  permohonan  keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon PT. Sorikmas Mining danmenyatakan Keputusan  Menteri  Kehutanan  NomorSK.126lMenhut-Il/ 2OO4  tanggal 29  April  2OO4  batalsepanjang mengenai batas sementara Taman Nasional BatangGadis yang tumpang  tindih dengan  wilayah Kontrak Karya Pemohon. Dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.121/Menhut-II/2012 tanggal 1 Maret 2012 tentangPerubahan KeputusanMenteri Kehutanan Nomor SK. 126/Menhut-II/2004 Tanggal 29 April 2004 maka bentang TN Batang Gadis berubah secara signifikan dan tidak lagi berupa sebuah bentangan utuh. Setelah tata batas kawasan TN Batang Gadis diselesaikan, pada tanggal 23 Mei 2014 TN Batang Gadis dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.3973/Menhut-VII/KUH/2014 tentangPenetapan  Kawasan  Hutan  Taman  Nasional Batang  Gadis  Seluas 72.803,75 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga dan Tujuh Puluh Lima Perseratus)  Hektar  di  Kabupaten  Mandailing  Natal, Provinsi  Sumatera Utara.


Sejarah dan dinamika sejak kelahiran sampai dengan pengukuhan (termasuk keberadaan TN Batang Gadis dalam fragmen-fragmen yang terpisah-pisah) menjadikan pengelolaan TN Batang Gadis sebagai sebuah tantangan yang besar. Pengelolaan TN Batang Gadis harus dapat berjalan secara efektif dan efisien, sehingga mampu mempertahankan konstituensi masyarakat lokal, menyelamatkan modal jasa lingkungan, keunikan, dan kekayaan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya; serta dapat melestarikan kearifan-kearifan tradisional yang terkait pelestarian alam oleh masyarakat di sekelilingnya.

 

A.        Letak dan Luas



        Taman Nasional (TN) Batang Gadis berada pada Pegunungan Bukit Barisan Sumatera bagian utara. Secara administratif berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Propinsi Sumatera Utara yang meliputi 10 wilayah kecamatan dan bersinggungan dengan 32 desa. Dua (2) desa diantaranya berada di dalam kawasan, yaitu : Desa Aek Nabara dan Desa Hatupangan. Secara geografis, TN Batang Gadis terletak diantara 99° 12’ 45” sampai dengan 99° 47’ 10” Bujur Timur dan 0° 27’ 15” sampai dengan 1° 01’ 57” Lintang Utara. TN Batang Gadis memiliki luas ± 72.803,75hektar  dan terletak pada kisaran ketinggian 300 sampai 2.145 meter di atas permukaan laut dengan titik tertingginya di puncak gunung berapi Sorik Merapi. TNBG merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. DAS ini mempunyai luas 386.455 ha atau 58,8% dari Luas Kabupaten Mandailing Natal dan sangat penting artinya sebagai penyedia air yang teratur untuk mendukung kelangsungan hidup dan kegiatan perekonomian utama masyarakat yaitu pertanian.


B.        Topografi, Tanah dan Geologi


         Keadaan topografi kawasan hutan Taman Nasional berupa perbukitan sampai pegunungan (dolok – dolok) yang memiliki ketinggian bervariasi, dengan kemiringan  rata – rata lebih dari 40 %. Ketinggian lokasi dari permukaan air laut berkisar antara 300 m – ± 2.145 m puncak tertinggi berada pada puncak gunung Sorik Merapi. Kombinasi curah hujan yang tinggi, dominasi kemiringan lereng > 50 %, kondisi topografi yang umumnya perbukitan dan pegunungan, terletak di daerah vulkanis aktif sehingga membawa kondisi geologis yang labil (Balai KSDA Sumut II, 2005).


C.        Hidrologi


    Hidrologi di kawasan Taman Nasional Batang Gadis dicirikan oleh sungai terpanjang yaitu Sungai Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal dari hulu Pakantan Muara Sipongi melewati Kotanopan, Panyabungan, Siabu dan bermuara di Muara Batang Gadis,yang juga merupakan bagian dari Taman Nasional Batang Gadis. Sungai Batang Gadis berkontribusi banyak bagi perekonomian masyarakat Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai irigasi, pemeliharaan ikan, dan kebutuhan sehari-hari. Luas DAS Batang Gadis adalah 369.963,95 Ha (Balai KSDA Sumut II, 2005).


D.     Visi Misi Taman Nasional Batang Gadis


Visi 2021-2030 :

“Taman Nasional Batang Gadis dapat dipertahankan sebagai ekosistem flora fauna pegunungan yang lestari di Mandailing Natal”

Misi Pengelolaan :

1)      Pengelolaan TNBG dengan strategi kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga mitra;

2)      Mengembangkan pengelolaan ekowisata dan ekonomi berkelanjutan berbasis masyarakat, adat, dan budaya;

3)      Penanganan keterlanjuran penggunaan kawasan dan pemberdayaan masyarakat;

4)      Memitigasi ancaman konflik satwa;

5)      TNBG sebagai lokasi pusat riset flora fauna pegunungan.

 

E.        Aksesibilitas


Untuk menuju ke kawasan TN Batang Gadis dapat ditempuh dengan rute-rute yaitu :

1.    Dari Medan – Panyabungan dengan jalan darat selama 12 jam

2.    Dari Padang – Panyabungan dengan jalan darat selama 7 jam

3.    Rute dengan Pesawat udara adalah, Jakarta-Medan- Pinangsori (Sibolga), dari Sibolga ke Panyabungan jalan darat sekitar 3,5 jam.

4.    Atau Jakarta-Medan-Aek Godang (Padang Lawasa Utara), dari Aek Godang ke Panyabungan jalan darat  sekitar 2,5 jam.

5.    Setelah sampai di Panyabungan untuk ke kawasan paling terdekat selama 30 menit kendaraan darat, terjauh selama 4 jam kendaraan darat.

 

 

'