Menjadi Rusa terbesar di Indonesia, ini yang menarik dari Rusa Sambar
Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) tidak diragukan lagi
memiliki keanekaragaman flora fauna pegunungan yang tinggi, unik dan menarik.
Salah satunya adalah Rusa Sambar atau yang akrab dikenal dengan sebutan Ursa
oleh masyarakat lokal di Mandailing Natal. Beberapa hari yang lalu tim dari
pengawetan TNBG baru saja menyelesaikan survei terhadap satwa ini di salah satu
kantung habitatnya.
Di Indonesia sendiri, Rusa Sambar hanya dapat kita temukan
sebarannya di pulau Sumatera dan Kalimantan. Dengan rata-rata tinggi antara 1 -
1,6 meter dan panjang tubuh sekitar 1,5 meter, jenis rusa ini adalah yang
terbesar diantara kelima jenis Rusa lainnya di Indonesia. Jantan dewasa dapat
memiliki berat sekitar 90-125 kilogram, sedangkan betina dewasa memiliki berat
80-90 kilogram.
Rusa jantan memiliki ciri khas berupa tanduk yang dapat
tumbuh hingga satu meter yang uniknya akan lepas sekitar setahun setelah
tumbuh. Kemudian, tanduk itu akan tumbuh lagi seperti pertama kali. Umumnya
sang jantan lebih soliter atau suka menyendiri dibandingkan betina yang lebih
suka berkelompok bersama betina lain dan anak-anak mereka.
Satwa dengan nama latin Rusa unicolor ini umumnya adalah
satwa yang sensitif sehingga selalu menjaga jarak terhadap manusia dengan
segala aktivitasnya. Seperti hewan pemamah biak lainnya, Rusa Sambar juga
mengkonsumsi rumput-rumputan serta tumbuhan bawah sebagai makanan untuk
memperoleh nutrisi.
Status konservasi IUCN satwa ini di alam liar dikategorikan
ke dalam satwa yang terancam punah dengan status Rentan ( vulnerable).
Penyusutan habitat dan aktivitas perburuan diyakini menjadi alasan utama
berkurangnya populasi mereka di alam.
Rusa Sambar sudah lama dikategorikan sebagai satwa yang
dilindungi pemerintah sehingga barang siapa dengan dengan sengaja menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya
dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya adalah tindakan melanggar
hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.